Anggota Panitia III DPR optimis pol Metro periksa Hasto Kristiyanto secara profesional

Anggota Panitia III DPR optimis pol Metro periksa Hasto Kristiyanto secara profesional

butysnowboardowe.info – I Wayan Sudirta, anggota DPR Komite III fraksi Partai Perjuangan Demokratik Indonesia (PDIP), memuji Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, karena menghormati proses penegakan hukum yang diatur dalam undang-undang Dasar.
Menurut Wayan, kehadiran Hasto di Polda Metro Jaya pada Kamis (2024-6-6) masih dalam tahap pemeriksaan pertama. Publik dapat menilai isi laporan terhadap Hasto, apakah pernyataannya merupakan kritik atau hasutan.

“Tanpa mengurangi menghormati proses hukum, pemahaman saya adalah bahwa tindak pidana ini merupakan tindak pidana berat yang perlu dibuktikan lebih lanjut terkait dengan intent (men’s rea) dan konsekuensinya totopedia-wap.”
Wayan mengatakan kepada wartawan Kamis (2024-6-6).

Wayan meyakini pernyataan Hasto bukanlah bentuk hinaan atau hasutan terhadap pemerintahan yang sah. menurut dia,
Apa yang disampaikan Hasto merupakan pernyataan dan penilaian penting terhadap jalannya Pilkada 2024.

Menurut pemahaman saya, hukuman tersebut juga bukan hinaan atau pasal haatzai dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),
Juga tidak ada hasutan untuk kekuasaan pemerintah yang sah,” katanya.

Namun, Wayan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses laporan totopedia-wap terhadap Hasto. Wayang optimis Indonesia kini memiliki sistem penegakan hukum dan keadilan
Lebih baik dan terpercaya,
Anda tidak hanya dapat menunjukkan citra profesionalisme, akuntabilitas, keadilan, kepastian hukum, dan keuntungan.

Oleh karena itu, saya yakin kepolisian (Polda Metrojaya) dan seluruh badan terkait sistem peradilan pidana terpadu akan terus menjaga kenetralan dan kemandirian,
Sesuai ketentuan undang-undang,”pungkas Wayang.

Diketahui Sekjen PDIP Tergesa-gesa Christyant menggenapi seruan Poldametrojaya pada Selasa (2024-4-6). Hasto memeriksa laporan dua orang atas dugaan hasutan yang akan diberikan di
Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 dan Pasal 45a (3) Undang-Undang No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua Undang-Undang No. 11 tentang totopedia-wap Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008 (UU ITE).

Tinggalkan Balasan